SELAMAT DATANG KE BLOG SMA TELADAN WAY JEPARA
Rabu, 15 Agustus 2012
Peraturan Akademik
PERATURAN AKADEMIK
SMA TELADAN WAY JEPARA
PASAL 1
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
1. Proses
Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
2. Satu
Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun
pelajaran sebanyak 34 - 38
minggu,
4. Jumlah
minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya
sebanyak 19 minggu .
PASAL 2
KEHADIRAN
SISWA
1. Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran
selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2. Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir
mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran
perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
3. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran
yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata
pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
PASAL 3
KETIDAK
HADIRAN SISWA
1. Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses
pembelajaran dapat disebabkan karena :
a. Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan
dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )
b. Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (
bolos ) dan atau tanpa keterangan yang sah.
PASAL 4
PROSES
PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan
Tugas Mandiri/Kelompok.
2. Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat
berupa :
a. Tugas
Terstruktur
b. Tugas
Mandiri Tidak Tersetruktur
3. Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang
dibebankan oleh guru.
PASAL 5
SANKSI - SANKSI
1. Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti
kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian
adalah 75 % dari kehadiran wajib.
2. Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti
kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian
adalah 50% dari kehadiran wajib,jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan
sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
3. Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian
akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah
ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
4. Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara
lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS/UN.
PASAL 6
KETENTUAN
PENILAIAN
1. Penilaian
hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi
lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang
mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognifit) dan keterampilan (psikomotor).
2. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
3. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4. Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia.
5. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan
kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik
sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
6. Penilaian
selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan
harian (UH), ulangan
tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan
kenaikan kelas (UKK).
PASAL 7
ULANGAN
DAN UJIAN
1.
Ulangan adalah
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.
Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.
Ulangan tengah
semester (UTS)
adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didiksetelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.
Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
5. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket.
Cakupan ulanganmeliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
6. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7. Ujian Nasional
8. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
PASAL 8
PELAKSANA
ULANGAN DAN UJIAN
1.
Penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas
Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik
2.
Penilaian hasil
belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan akhir semester (UAS), dan ulangan kenaikan kelas (UKK) dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan
pendidikan.
3.
Ujian Sekolah
dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.
Ujian Nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah
PASAL 9
NILAI/LAPORAN
PENILAIAN
1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh
guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.
2. Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK
dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3. Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil
ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
4. Nilai akhir setiap mata pelajaran
diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 40%
Nilai Ujian Akhir Semester.
5. Nilai Ujian Sekolah / UN
PASAL 10
REMIDIAL
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan
harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran remedial diberikan
setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian ( untuk beberapa KD )
atau Ujian tengah semester ( untuk beberapa SK ).
3. Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dengan berbagaikegiatan antara lain:
a. Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka di luar jam efektif.
b. Pemberian
bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c. Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan
tutor sebaya.
4. Tes
ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran
remedial.
5. Nilai
hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.
PASAL 11
KENAIKAN
KELAS DAN KELULUSAN
1. Kenaikan
Kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil
belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum
tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang
ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI dan XII, apabila
a. tidak mencapai ketuntasan belajar minimal
pada mata pelajaran Agama dan Kewarganegaraan
b. tidak memperoleh nilai minimal
baik pada penilaianakhlak mulia
dan kepribadian.
c. Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai
kurang dari atau sama dengan 40.
4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
5. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata
pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.
6. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan
Pendidik dengan krireria :
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c. lulus
ujian sekolah.
d. lulus
UN.
PASAL 12
HAK
DAN KEWAJIBAN SISWA
MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta didik berhak
menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai
mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan Bahan Praktikum untuk
mata pelajaran Biologi,Kimia dan Fisika
b. Media Pembelajaran
c. Alat / perabot praktik untuk mata
pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
d. Komputer dan Internet untuk
praktek mata pelajaran TIK
e. Alat praktik ( Lab. IPA ) untuk mata
pelajaran Fisika, Kimia, Biologi.
2. Setiap peserta didik berhak
menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk :
a Meminjam buku pelajaran, buku
refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap
mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
4. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan dan Laboratorium
PASAL 13
LAYANAN
KONSULTASI SISWA
1. Untuk membantu pencapaian
kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata
pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )
2. Setiap guru mata pelajaran wajib
menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
3. Setiap wali kelas wajib
menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
4. Setiap guru BK wajib menyediakan
jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
5. Layanan khusus diberikan kepada
setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses
pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
6. Layanan khusus diberikan secara
berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
7. Segala bentuk pelayanan (
akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.
8. Setiap peserta didik wajib
melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.
9. Setiap peserta didik berhak
mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.
PASAL 14
MUTASI SISWA
1. Mutasi siswa dapat berupa :
a. Mutasi Jurusan
b. Mutasi Masuk
c. Mutasi Keluar
2. Setiap peserta didik kelas XI
berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi akademik dan minat.
3. Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi
) jurusan paling lambat satu bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di
awal tahun ajaran.
4. Peserta didik yang ingin pindah
jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran berlangsung, dipindahkan dari
sekolah.
5. Peserta didik kelas XI yang tidak
naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI dengan memilih jurusan
yang lain.
6. Peserta didik kelas XI yang naik
ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah dipilih.
7. Proses penerimaan siswa
pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun
pelajaran.
8. Siswa pindah masuk harus memenuhi
persyaratan :
a. Berasal dari sekolah di luar
wilayah kabupaten Lampung Timur.
b. Berasal dari sekolah sejenis
bukan yang sederajat.
c. Berasal dari sekolah yang terakreditasi
minimal sama.
d. Berasal dari sekolah yang
memiliki KKM ≥ KKM sekolah untuk seluruh mata pelajaran.
e. Bukan siswa kelas XII
f. Berkelakuan baik dibuktikan
dengan surat keterangan kepala sekolah.
9. Setiap peserta didik berhak
pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
10 Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas
pertimbangan sekolah
Langganan:
Postingan (Atom)