SELAMAT DATANG KE BLOG SMA TELADAN WAY JEPARA

Rabu, 15 Agustus 2012

Peraturan Akademik







sma teladan 
PERATURAN AKADEMIK
SMA TELADAN WAY JEPARA


PASAL 1
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

1.   Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
2.   Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
3.   Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 34 - 38 minggu,
4.   Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu .


PASAL 2
KEHADIRAN SISWA

1.  Siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.   Dalam satu semester setiap siswa wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 19 kali jumlah Jam Pelajaran perminggu dari setiap Mata Pelajaran.
3.   Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.

PASAL 3
KETIDAK HADIRAN SISWA

1.   Ketidak hadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
a.   Sakit ( dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali )
b.   Ijin ( didahului dengan permohonan orang tua )
c.   Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.   sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran ( bolos ) dan atau tanpa keterangan yang sah.

PASAL 4
PROSES PENILAIAN

1.   Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan Tugas Mandiri/Kelompok.
2.   Tugas yang dibebankan guru kepada siswa dapat berupa :
a. Tugas Terstruktur
b. Tugas Mandiri Tidak Tersetruktur
3.   Siswa wajib menyelesaikan seluruh tugas yang dibebankan oleh guru.


PASAL 5
SANKSI - SANKSI

1.   Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 75 % dari kehadiran wajib.
2.   Persentase minimal kehadiran siswa mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 50% dari kehadiran wajib,jika ketidak hadirannya akibat ditugaskan sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
3.   Siswa yang tidak diikutsertakan proses penilaian akibat tidak memenuhi kehadiran minimal, dikembalikan kepada orang tua setelah ada pemberitahuan/peringatan kepada orang tua terlebih dahulu.
4.   Siswa yang tidak mengikuti proses penilaian secara lengkap tidak diperkenankan mengikuti UAS/UN.


PASAL 6
KETENTUAN PENILAIAN

1.   Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognifit) dan keterampilan (psikomotor).
2.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
3.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
4.   Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.


5.   Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
6.   Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian (UH)ulangan tengah semester (UTS)ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK).


PASAL 7
ULANGAN DAN UJIAN
1.        Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.        Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.        Ulangan tengah semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didiksetelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.        Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
5.    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulanganmeliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
6.    Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
7.    Ujian Nasional
8.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.


PASAL 8
PELAKSANA ULANGAN DAN UJIAN

1.        Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian dan Tugas Mandiri/Kelompok dilakukan sepenuhnya oleh pendidik
2.        Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan akhir semester (UAS), dan ulangan kenaikan kelas (UKK) dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
3.        Ujian Sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan
4.        Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah


PASAL 9
NILAI/LAPORAN PENILAIAN

1.  Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru BP/BK dari guru Agama dan Kewarganegaraan.
2.  Nilai Pengembangan Diri dihimpun oleh guru BP/BK dari Pelatih/Instruktur/Pembimbing kegiatan pengembangan diri.
3.  Nilai harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan perbandingan 60% : 40 %.
4.  Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari 30% Nilai Harian, 30% Nilai Ulangan Tengah Semester dan 40% Nilai Ujian Akhir Semester.
5.  Nilai Ujian Sekolah / UN


PASAL 10
REMIDIAL

1.   Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.   Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian ( untuk beberapa KD ) atau Ujian tengah semester ( untuk beberapa SK ).
3.   Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagaikegiatan antara lain:
a.   Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.   Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.   Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.   Pemanfaatan tutor sebaya.
4.   Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.   Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM.



PASAL 11
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

1.   Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.  Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3.  Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII, apabila
a. tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada mata pelajaran Agama dan Kewarganegaraan
b. tidak memperoleh nilai minimal baik pada penilaianakhlak mulia dan kepribadian.
c. Memiliki satu mata pelajaran dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40.
4.  Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
5.  Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu mata pelajaran ciri khas program.
6.  Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.   lulus ujian sekolah.
d.   lulus UN.



PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.  Alat dan Bahan Praktikum untuk mata pelajaran Biologi,Kimia dan Fisika
b.  Media Pembelajaran
c. Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan

d.  Komputer dan Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
e.  Alat praktik ( Lab. IPA ) untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi.
2.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk :
Meminjam buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.
3.  Setiap peserta didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
4.  Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan dan Laboratorium


PASAL 13
LAYANAN KONSULTASI SISWA

1.  Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor ( Guru BK )
2.  Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
3.  Setiap wali kelas wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
4.  Setiap guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik asuhannya.
5.  Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
6.  Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK
7.  Segala bentuk pelayanan ( akademik dan khusus ) dikoordinasikan dengan guru BK.
8.  Setiap peserta didik wajib melaksanakan satu jenis kegiatan pengembangan diri.
9.  Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan untuk melaksanakan pengembangan diri.
  
PASAL 14
 MUTASI SISWA
1.  Mutasi siswa dapat berupa :
a. Mutasi Jurusan
b. Mutasi Masuk
c. Mutasi Keluar
2.  Setiap peserta didik kelas XI berhak menentukan jurusan/program sesuai prestasi akademik dan minat.
3.  Setiap peserta didik kelas XI berhak pindah ( mutasi ) jurusan paling lambat satu bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun ajaran.
4.  Peserta didik yang ingin pindah jurusan setelah satu bulan kegiatan pembelajaran berlangsung, dipindahkan dari sekolah.
5.  Peserta didik kelas XI yang tidak naik ke kelas XII dapat mengulang kembali dikelas XI dengan memilih jurusan yang lain.
6.  Peserta didik kelas XI yang naik ke kelas XII tidak boleh mengganti jurusan yang telah dipilih.
7.  Proses penerimaan siswa pindah masuk dilakukan paling lambat minggu ke tiga setiap awal tahun pelajaran.
8.  Siswa pindah masuk harus memenuhi persyaratan :
a.  Berasal dari sekolah di luar wilayah kabupaten Lampung Timur.
b.  Berasal dari sekolah sejenis bukan yang sederajat.
c.  Berasal dari sekolah yang terakreditasi minimal sama.
d.  Berasal dari sekolah yang memiliki KKM ≥ KKM sekolah untuk seluruh mata pelajaran.
e.  Bukan siswa kelas XII
f.  Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
9.  Setiap peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
10 Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah

3 komentar:

  1. Ass...Pak Riyanto.
    Saya Rudi Hartono Alumni Tahun 2011. SMA Teladan baru punya blogspot belum punya website?? Saya sebagai alumni ingin memberikan partisipasi kepada SMA Teladan agar tidak ketinggalan dengan SMA lain yang sudah memiliki Website Pribadi seperti MUHAMADIYAH (http://smamuhi-wj.sch.id/) atau SMA NEGERI (http://sman1wayjepara.sch.id/). Saya telah membuat design website khusus buat SMA Teladan agar dapat digunakan dan saya berikan secara gratis. Nanti akan saya lengkapi dengan page DWONLOAD NILAI bagi siswa/siswi . jika mau silahkan dipakai hanya tinggal membeli alamat website nya saja. misal (smateladan-wj.sch.id) untuk pemasangan nanti saya bisa bantu.
    Wass....

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Mas kulik mangkulangit pakai website/blog pribadi??. Aslkm, halo pak riyanto . saya nela osma riguna lulusan 2002. ya mas kulik ada benarnya. Blog dan website menurut saya kurang lebih sama, asal rajin update saja dan informasi sekolahnya uptodate , blog masih tetap bagus asal slalu update saja informasi dll nya. Alumni smu teladan jg ada byk yg sdh menjadi webmaster dan penulis buku , menerbitkan banyak buku mengenai website , komputer dll , ini contohnya alumni teladan kita mas bunafit :D , ini link facebooknya https://www.facebook.com/bunafit?ref=ts&fref=ts&__nodl , sapa tau bisa membantu

    Mampir di website kami : www.traveLOVEka.com

    Trims

    BalasHapus